Apa yang dimaksud dengan skup?
SKUP MIGAS Adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas, izin usaha yang diberikan kepada Perusahaan, yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan jasa yang digunakan langsung dalam kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hugungi kami di No Tlp & Wa : 0813-9946-8199

